KPUD Bolmut Buka Seleksi PPK Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

BOLMONGPOST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan proses seleksi dan perekrutan dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

 

KPU Bolmut menerbitkan pengumuman seleksi ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 227/PP.04.2-Pu/7108/2024, dengan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Adapun persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

 

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai

politik paling singkat 5 (lima) tahun;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat

pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

 

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;

 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

 

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

 

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

 

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

 

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

 

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

 

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

 

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

 

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

 

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

 

12. Sehat rohani.

 

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

 

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar

riwayat hidup.

 

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

 

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

 

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

 

informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Bolmong Utara atau menghubungi kontak person

Kontak : 0822 4820 4517 (Arfan). 0822 9048 7006 (Arya).

 

Sumber: KPUD Bolmut 

 

(Angki)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

KPU Kotamobagu Gelar Rakor Bersama Unsur Terkait

KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, memastikan logistik pemungutan suara Pilkada 2024 akan didistribusikan …