Siapa di Balik Pengerukan Sungai Desa Uwangga Baru? Warga Desak Polres Bolmong Turun Tangan

BOLMONG POST– Aktivitas pengerukan material sungai menggunakan alat berat di Desa Uwangga Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Polres Bolaang Mongondow segera turun ke lokasi untuk menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang dikhawatirkan berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, aktivitas pengerukan material sungai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Warga juga menyebut adanya dugaan keterkaitan Kepala Desa atau Sangadi Uwangga Baru dengan kegiatan tersebut. Atas dasar itu masyarakat meminta perhatian serius aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Masyarakat menilai penggunaan alat berat untuk mengeruk material sungai tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Apabila kegiatan dilakukan tanpa izin yang diperlukan dan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi mengakibatkan perubahan struktur dasar sungai, erosi pada bantaran, gangguan aliran air, serta kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Polres Bolmong segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen perizinan, serta menelusuri siapa pemilik alat berat, pengelola kegiatan, dan pihak yang mengambil keputusan dalam aktivitas pengerukan tersebut.

Warga juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi menelusuri dugaan keterlibatan pihak mana pun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

“Jangan sampai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan berlangsung tanpa pengawasan. Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung, memeriksa legalitasnya, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” ujar warga yang enggan namanya di sebut.

Selain mendesak kepolisian, masyarakat berharap instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup turut melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dampak pengerukan terhadap kondisi sungai dan keselamatan warga di sekitarnya.

”Sumber daya alam harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan prinsip kelestarian lingkungan, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang,” lanjut warga.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret Polres Bolmong untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi warga. Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai legalitas pengerukan material sungai di Desa Uwangga Baru sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada kepala desa terus dilakukan, namun hingga berita ini di publis redaksi bolmongpost.com belum mendpatkan keterangan resmi dari kepala desa, karena saat berkunjug di kediamannya  Rabu 14 Oktober 2026 kemarin tim redaksi bolmong post tidak bertemu siapapun.  (Tim)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Silaturahmi dengan Warga Poopo

KOTAMOBAGU-Setelah melalui pertemuan dan kesepakatan bersama pada Senin, 28 September 2026, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali …