BolmongPost – Aktivitas distribusi batu hitam yang diduga tidak mengantongi legalitas di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian. Meski penertiban sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), informasi mengenai dugaan berlanjutnya distribusi material tersebut kembali mencuat pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam perkembangan ini, nama Dayat Musa, yang dikenal dengan sapaan Dayat, turut disebut dalam informasi mengenai aktivitas distribusi batu hitam. Selain itu, muncul pula dugaan penggunaan nama sejumlah petinggi Polri dan pejabat Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang disebut-sebut untuk menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, nama sejumlah pejabat kepolisian diduga dibawa-bawa dalam aktivitas itu.
“Dia bawa nama petinggi Polri dan Polda Sulut, jadi dia bisa lolos,” ujar warga tersebut.
Ia juga menduga terdapat upaya intimidasi terhadap penambang lokal melalui sejumlah kelompok. Menurut keterangannya, nama sejumlah pihak disebut untuk memperkuat pengaruh dalam aktivitas tersebut.
“Dia bawa nama orang-orang besar, dari Mabes Polri berkat bekingan bosnya nama Jasrit,” ungkapnya.
Keterangan tersebut masih berupa pernyataan sumber yang belum terverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan intimidasi maupun penggunaan nama pejabat kepolisian perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Penertiban Sudah Dilakukan, Distribusi Kembali Dipertanyakan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bolsel bersama unsur Forkopimda telah melakukan penertiban terhadap aktivitas batu hitam di wilayah tersebut pada akhir September 2026. Namun, munculnya kembali laporan mengenai dugaan distribusi material pada pertengahan Oktober memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Sejumlah hal kini perlu mendapat penjelasan, mulai dari asal-usul material, pihak yang menguasai dan mengelola distribusi, jalur pengangkutan, hingga lokasi tujuan pengiriman.
Legalitas setiap tahapan juga menjadi aspek penting untuk diperiksa. Apabila material tersebut berasal dari pertambangan tanpa izin atau diperdagangkan dengan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pihak yang memasok, menampung, mengangkut, serta menerima material tersebut.
Penanganan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada penertiban di lokasi, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Perlu Diperjelas.
Selain menyangkut legalitas distribusi mineral, informasi mengenai dugaan penggunaan nama petinggi Polri dan pejabat Polda Sulut juga perlu mendapat perhatian serius.
Apabila nama pejabat dicatut untuk memengaruhi pihak lain atau menghindari penindakan, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Sebaliknya, jika muncul indikasi keterlibatan oknum aparat, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kejelasan informasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Bolsel dan Polda Sulut diharapkan memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya laporan terkait dugaan pencatutan nama pejabat maupun perkembangan penanganan aktivitas distribusi batu hitam di Desa Tolutu.
Dayat Pernah Berikan Tanggapan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada 14 Oktober 2026, Dayat telah dimintai tanggapan terkait dugaan distribusi batu hitam di wilayah Tolutu.
Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum memahami persoalan yang ditanyakan karena sedang berada di Suwawa.
“Kalau itu saya kurang paham, Pak, soalnya saya lagi di Suwawa ini,” demikian tanggapannya melalui pesan singkat.
Pada pemberitaan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Iqbal Putra Saimuri juga telah dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi. Namun, hingga berita tersebut disusun, belum diperoleh keterangan resmi darinya.
Belum adanya keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh pihak tertentu. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Penelusuran Menyeluruh Diperlukan.
Munculnya kembali informasi mengenai dugaan distribusi batu hitam di Tolutu menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Aparat terkait diharapkan menelusuri dokumen asal material, izin yang dipersyaratkan, administrasi pengangkutan, jalur distribusi, serta pihak yang menerima hasil pengiriman. Pemeriksaan terhadap dugaan pencatutan nama pejabat kepolisian juga perlu dilakukan secara terpisah agar tidak mencampuradukkan persoalan legalitas mineral dengan dugaan penyalahgunaan nama atau kewenangan.
Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga terdapat hasil penyelidikan atau bukti yang dapat diverifikasi, dugaan keterlibatan Dayat Musa dalam distribusi ilegal serta informasi mengenai penggunaan nama petinggi Polri dan pejabat Polda Sulut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting untuk memastikan persoalan ini terang, sekaligus menjaga agar penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat. ***
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi