BOLMONG POST – Sejumlah masyarakat yang beraktivitas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, mengaku merasa terbantu dengan sikap pemilik lahan, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional atau manual.
Jony, salah satu masyarakat setempat, mengatakan bahwa keberadaan pemilik lahan yang tidak melarang aktivitas pertambangan tradisional, bahkan memberikan bantuan operasional kepada para pekerja tambang, menjadi hal yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Jony, dukungan tersebut membantu para pekerja yang berupaya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sebagai masyarakat setempat, kami merasa terbantu. Pemilik lahan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional. Bahkan, ada bantuan operasional yang diberikan kepada para pekerja tambang,” ujar Jony.
Ia menjelaskan, kesempatan yang diberikan pemilik lahan tidak hanya terbatas bagi penambang lokal dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Masyarakat dari luar wilayah BMR juga disebut mendapatkan kesempatan untuk bekerja di lokasi tersebut.
Menurutnya, kesempatan itu memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha melalui aktivitas pertambangan dengan metode manual, tanpa harus menggunakan alat berat.
Di sisi lain, perlu dipahami bahwa lahan di kawasan Perkebunan Oboy tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan secara resmi. Aktivitas pertambangan tradisional yang berlangsung di lokasi itu disebut dilakukan atas izin atau persetujuan pemilik lahan.
Pemilik lahan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara manual di area tersebut. Kebijakan itu dinilai memberikan peluang bagi warga setempat maupun masyarakat dari luar BMR untuk memperoleh penghasilan.
Meski demikian, persetujuan pemilik lahan tidak dengan sendirinya menggantikan perizinan pertambangan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, aspek legalitas kegiatan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan tetap menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Masyarakat berharap aktivitas yang dilakukan secara tradisional dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan instansi terkait, khususnya dalam memberikan kejelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan bagi para pekerja.
Jony berharap hubungan baik antara pemilik lahan dan masyarakat dapat terus terjaga, sembari mendorong adanya solusi yang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi