Pemkab Bolmong Rilis Surat Erdaran Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), saat initelah merilis surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan suci Ramdhan. Hal tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB ) Republik Indonesia (RI) Nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 1441 hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah, serta dalam rangkan pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1441 hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home) sebagai mana yang dimuat dalam surat edaran Menpan-RB nomor 50 tahun 2020, maka perlu penyesuaian Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berikut Surat Edaran Penetapan Jam Kerja:

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Lakukan Kegiatan Jumat Berkah, Bos Potolo Bagi Sembako Untuk Anak Yatim dan Sejumlah Warga di Kecamatan Lolayan

BOLMONG POST-  Suasana hangat dan penuh kepedulian tampak menyelimuti kegiatan Jumat Berkah yang digelar Bos …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *