HP Tak Berkutik! Polres Bolmong Seret Pelaku Tambang Ilegal ke Meja Jaksa

BOLMONG POST — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melimpahkan seorang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) beserta barang bukti satu unit ekskavator ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Tersangka berinisial HP, warga Kecamatan Lolak, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan langsung di Kantor Kejari Kotamobagu.

Kapolres Bolmong AKBP. Lido R. Antoro SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M.S Mentu S.IP menyatakan bahwa pelimpahan tersangka HP merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang terus meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Setelah berkas perkara HP dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit ekskavator resmi kami serahkan ke Kejari Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tuturnya Jumat (23/01/2026) siang tadi.

Kasus ini berawal dari operasi penindakan Polres Bolmong di lokasi Desa Totabuan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 3 Juli tahun 2025 lalu. HP langsung di amankan berdasarkan laporan sejumlah warga karena melakukan aktivitas tambang ilegal. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit ekskavator dan menetapkan HP sebagai tersangka.

Polres Bolmong kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir.

(S)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN – Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima …