BOLMONG POST, LOLAK – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), nampaknya harus bersabar jika mengharapkan kenaikan Tunjagan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2020 ini, pasalnya Pemkab bollmong saat ini terus mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 061/14089/SJ tertanggal 17 Desember 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS di lingkungan pemerintah daerah. Dimana dalam Surat Mendagri yang ditanda tangani, Mendagri Prof Muhammad Tito Karnavian secara tegas tertulis bahwa pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS tahun 2020 tidak boleh lebih besar dari TPP tahun ini. Kecuali untuk PNS dan pejabat Inspektorat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. “Yang ada hanya TPP bagi pejabat atau pegawai yang bertugas pada kantor Inspektorat Daerah.Namun kami juga masih menunggu pemberitahuan dari Bagian Orpeg. Jika ada petunjuk terbaru terkait dengan permintaan penambahan TPP maka tinggal dicairkan,” Ujar Lombone. (*)
Lombone : TPP Untuk ASN Pemkab Bolmong Belum Ada Penaikan
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi