BOLMONG POST, LOLAK -Salah satu warga kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kabupaten Bolmong tutup usia, Kamis (4/6/2020).
Dari keterangan yang diperoleh,sebelumnya keluarga korban sempat menolak kalau jenazah dimakamkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19. Namun, berkat upaya persuasif yang dilakukan, akhirnya keluarga legowo dan menerima jenazah diperlakukan sesuai protokol Covid-19. Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bolmong dr Debby Kulo, yang juga Dirut RSUD Datoe Binangkang membenarkan adanya upaya penolakan keluarga.
“Keluarga memang awalnya menolak, namun ketika di edukasi terkait protokol Covid-19, dan dengan bantuan Satpol PP, Dinkes serta Wakil Bupati Bolmut yang melakukan mediasi, akhirnya keluarga setuju dan mengijinkan untuk dikebumikan sesuai SOP Covid 19,”ujar Kulo. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi