BolmongPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten Bolsel, secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut, diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Pengesahan Ranperda ini, menandai tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari sekadar formalitas, agenda ini menjadi wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii dan dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bolsel, para camat, sangadi, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan secara konstruktif hingga Ranperda tersebut dapat disepakati bersama.
Ia menilai, persetujuan ini mencerminkan terjalinnya sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, merupakan komitmen bersama dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kamaru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut, nantinya menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi ini kemudian akan menjadi, salah satu acuan dalam penyusunan Perubahan APBD, serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memaparkan capaian positif Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hingga saat ini, Bolsel menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 84,69 persen.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti kesungguhan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem, pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Capaian ini, adalah hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konsisten. Ke depan, hal ini akan terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tuturnya.
Selain membahas aspek pertanggungjawaban keuangan, Bupati Iskandar turut mengingatkan para camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan, secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat.
Ia menegaskan, bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme resmi pemerintah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan guna mencegah potensi pelanggaran hukum, maupun konflik kepemilikan lahan di masa mendatang.
Dengan disahkannya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bolsel, berharap pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel, sekaligus mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (infotorial)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi