BOLMONG POST– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), akan memberikan bantuan hukum pada keluarga MP bocah 5 tahun yang jadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh JT alias Jemmy warga Desa Inuai Kecamatan Passi barat, kabupaten Bolmong.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala DP3A Kabupaten Bolmong Farida Mouduto, pada sejumlah awak media belum lama ini.
“DP3A mengutuk keras tindakan kekerasan yg dilakukan oleh pelaku dan meminta kepada APH untuk memberikan sangsi seberat beratnya kepada pelaku,” ujar Farida
Lebih lanjut Farida juga menambahkan DP3A melalui Pusat Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak kabupaten Bolmong akan memberikan bantuan hukum kepada keluarga.
” Kami siap memberikan bantuan hukum dan akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban terutama kepada kakak dan adik korban,” terang Farida.
(Sandy)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi