Parah, Oknum Karyawan BUMN di Asahan Cabuli Empat Anak SD akhirnya Ditangkap Polisi

Bolmongpost.com, Asahan – Polisi menangkap pria yang disebut berinisial SS berusia 53 tahun itu, setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan atas laporan dari orang tua korban diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak perempuan yang masih berusia sekolah dasar,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, Kamis(12/2/2026).

Awalnya para korban sedang bermain di sekitar lingkungan masjid. Pelaku kemudian diduga mengajak anak-anak tersebut masuk ke kedainya. Di lokasi itulah tindakan terlintas yang diduga terjadi. Berdasarkan keterangan keluarga, perbuatan itu tidak hanya sekali, melainkan berlangsung berulang kali dengan imbalan uang hingga makanan.

Akibat kejadian tersebut, keempat korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit fisik. Orang tua yang mengetahui kondisi anak-anak mereka langsung melapor ke polisi. Laporan resmi tercatat di Polres Asahan dengan nomor LP/B/120/II/2026.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sekarang sedang penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah laporan masuk,”
Polisi belum mencarikan motif dari aksi cabul tersangka. Namun, perbuatan bejat tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman berat hukuman.

 

Reporter : Adi

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Bolmongpost.com, Asahan – 25 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Safari Ramadan hari kedua, Rabu …