Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Lokosina Kembali Dipertanyakan

BolmongPost – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian.

Sorotan muncul menyusul, dugaan masih berlangsungnya kegiatan pertambangan di kawasan tersebut, termasuk informasi mengenai keberadaan alat berat yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas di lokasi.

Di tengah isu tersebut, sejumlah nama turut muncul dalam informasi yang berkembang di lapangan. Salah satunya Deizy Hermin, yang oleh beberapa sumber disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di Lokosina. Selain itu, terdapat pula nama seorang pria yang dikenal dengan sebutan Egen.

Kendati demikian, hingga kini belum terdapat penetapan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum, yang menyatakan Deizy Hermin ataupun Egen sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana pertambangan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua nama tersebut masih sebatas keterangan dari sumber yang perlu diuji melalui proses verifikasi dan pembuktian hukum.

Persoalan PETI di Lokosina pun, sesungguhnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang berada di lokasi tambang.

Jika benar aktivitas pertambangan ilegal masih berjalan, terdapat sejumlah mata rantai yang patut ditelusuri. Mulai dari sumber pendanaan, penyediaan alat berat, pengelola operasional, hingga jalur pengangkutan dan distribusi hasil tambang.

Rangkaian itulah, yang menjadi penting apabila penegakan hukum ingin mengungkap persoalan PETI secara utuh.

Excavator Pernah Terdeteksi di Kawasan Lokosina.

Indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal, di Lokosina sebelumnya mendapat penguatan dari hasil pemantauan udara, menggunakan drone yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim.

Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan satu unit excavator serta titik yang diduga merupakan lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi, melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Keberadaan alat berat tersebut, tentu menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh bagaimana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berlangsung.

Sebab, operasional sebuah excavator di area tambang membutuhkan dukungan berbagai aspek, mulai dari pembiayaan, mobilisasi peralatan, bahan bakar, operator hingga kebutuhan logistik lainnya.

Karena itu, apabila penindakan hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan, persoalan PETI berpotensi tidak terselesaikan sampai ke akar.

Struktur pendanaan dan pihak, yang mengendalikan kegiatan justru menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri, apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Nama Deizy Hermin Muncul, Publik Menanti Kejelasan.

Kemunculan nama Deizy Hermin, dalam sejumlah informasi lapangan turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah nama tersebut, benar memiliki hubungan dengan aktivitas PETI di Lokosina, atau hanya sebatas informasi yang berkembang tanpa dasar yang cukup?

Jawaban atas pertanyaan tersebut, tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan rumor. Dibutuhkan penyelidikan, klarifikasi dari pihak terkait serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan Deizy Hermin terlibat dalam tindak pidana pertambangan.
Oleh sebab itu, informasi mengenai dirinya tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang belum terbukti.

Namun, apabila aparat telah menerima laporan ataupun informasi terkait dugaan jaringan PETI di Lokosina, masyarakat tentu berharap proses penelusuran dilakukan secara profesional dan transparan.

Termasuk memastikan, apakah nama-nama yang beredar tersebut memang masuk dalam materi penyelidikan, atau sekadar bagian dari informasi yang belum terverifikasi.

Langkah Polda Sulut Ikut Dipertanyakan.

Perhatian terhadap persoalan ini, kemudian mengarah kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara.

Masyarakat, mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan aparat terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.

Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., hingga artikel ini disusun belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sementara itu, seorang sumber yang mengaku mengetahui kondisi di lapangan menyebut laporan mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu, merupakan klaim sumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pembiaran, intervensi maupun perlindungan oleh aparat.

Justru sebaliknya, kondisi tersebut semakin mempertegas pentingnya keterangan resmi dari pihak berwenang.

Jika proses hukum memang tengah berjalan, publik membutuhkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh sesuai koridor hukum.

Sebaliknya, apabila belum terdapat tindakan, aparat juga perlu menjelaskan kendala maupun alasan yang mendasarinya.

Ketua DPRD Bolsel: Penertiban Harus Menyentuh Semua Mata Rantai.

Persoalan mengenai penertiban PETI, sebelumnya juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii.

Ia meminta, agar upaya penertiban tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja di lokasi tambang, tetapi dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Pernyataan tersebut, menggambarkan bahwa persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pekerja di lapangan.

Jika sebuah kegiatan pertambangan ilegal benar-benar terorganisasi, maka terdapat mata rantai yang lebih panjang. Mulai dari penyedia modal, pemilik atau penyewa alat berat, pengatur operasional hingga pihak yang mengelola hasil pertambangan.

Seluruh rantai tersebut, menjadi penting untuk ditelusuri agar penegakan hukum tidak berhenti pada lapisan paling bawah.

Publik Menunggu Pengusutan yang Terukur.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Apabila dugaan aktivitas PETI di Lokosina terbukti, masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tidak tebang pilih.

Nama Deizy Hermin dan Egen, yang muncul dalam informasi lapangan semestinya tidak berhenti sebagai rumor. Jika memang terdapat indikasi keterkaitan, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Begitu pula dengan berbagai informasi, mengenai pihak lain yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut. Setiap nama harus ditempatkan berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan kabar yang beredar.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di Lokosina.

Apakah aktivitas pertambangan tanpa izin, memang masih berlangsung, atau aparat sedang melakukan proses penanganan yang belum disampaikan kepada masyarakat?

Keberadaan alat berat yang sebelumnya terdeteksi melalui pemantauan udara setidaknya menjadi salah satu petunjuk yang layak ditindaklanjuti.

Sebab, apabila aktivitas ilegal benar terjadi, penanganan yang efektif tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi dan menindak pekerja.

Aparat perlu mengurai keseluruhan mata rantai, termasuk pihak yang menyediakan pembiayaan, sarana operasional serta mengatur kegiatan dan distribusi hasil tambang, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina. (***)


 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

DPRD dan Pemkab Bolsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Aspirasi Masyarakat Tetap Jadi Perhatian

BolmongPost — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar, rapat paripurna …