BolmongPost — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar, rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atas, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Bolsel, Selasa (11/8/2026), tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Agenda paripurna turut dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii, didampingi para wakil ketua DPRD.
Dalam penyampaiannya, Arifin mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 tetap diarahkan, untuk mengakomodasi program yang bersumber dari usulan maupun aspirasi masyarakat.
Namun, ia mengakui kondisi efisiensi anggaran membuat tidak seluruh usulan dapat dimasukkan ke dalam dokumen perubahan anggaran. Meski demikian, DPRD berkomitmen agar program yang telah menjadi prioritas tetap memiliki dampak dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Meski belum semua usulan masyarakat, dapat terakomodir karena kondisi efisiensi saat ini, namun kami di DPRD tetap memastikan setiap program dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Arifin.
Eksekutif-Legislatif Samakan Persepsi.
Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolsel, atas terselenggaranya rapat paripurna sekaligus tercapainya kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurut Iskandar, terselesaikannya proses penyusunan dan pembahasan dokumen tersebut merupakan hal yang patut disyukuri. Kesepakatan itu, kata dia, lahir melalui proses pembahasan dan penyamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Bupati menilai, sinergi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah, tetap berada pada jalur yang telah disepakati dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
“Dokumen perubahan KUA-PPAS 2026 yang disepakati bersama ini, selanjutnya menjadi salah satu pedoman penting bagi Pemerintah Daerah, dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,” ujar Iskandar.
Dokumen tersebut, selanjutnya akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2026, sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Tiga Fraksi Berikan Catatan.
Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, fraksi-fraksi di DPRD Bolsel telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam pandangan tersebut, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan masukan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program maupun kebijakan pembangunan ke depan.
Meski menyampaikan berbagai catatan, ketiga fraksi yang ada di DPRD Bolsel pada akhirnya, menyatakan menerima dokumen perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disahkan melalui proses yang telah ditetapkan.
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut, diharapkan menjadi pijakan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan, sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi yang sedang berjalan. (infotorial)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi