BolmongPost.com, MAKASSAR – Seorang sopir taksi tega mencabuli gadis berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku Kelas 1 SMK, di Kota Makassar. Pelaku yang telah memiliki dua orang anak itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Pelaku yang diketahui bernama Erwin, warga Jalan Pettarani, Kota Makassar ini mengaku, dirinya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban sebanyak tujuh kali, di sebuah tempat kos, di Jalan Abdesir, Komples CV Dewi.
Hubungan itu, kata pelaku, dialkukan tanpa ikatan apapun. Pelaku juga membantah telah melakukan paksaan saat melakukan hubungan intim dengan korban. Menurutnya, pelaku dan korban melakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
“Sejak bulan januari pelaku dan korban telah melakukan hubungan intim sedikitnya tujuh kali di tempat yang sama,” kata Kapolsek Panakukkang Kompol Wahyudi Rahman, Rabu (13/4/2016).
Di tempat terpisah, korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh korban lantaran saat itu korban dibawa jalan-jalan menggunakan taksi pelaku, hingga akhirnya pelaku membawa korban disebuah rumah kos rekan pelaku.
Pihak keluarga yang tidak terima anaknya dinodai berharap pelaku diseret ke pengadilan dan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan perbuatannya. Apalagi, korban masih di bawah umur dan masih memiliki harapan yang cerah di masa depan.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apa bila terbukti, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selanjutnya, korban akan dibawa ke RS Bhayangkara guna di visum et repertum guna melengkapi berkas orangtua korban. Sedang pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.
Sumber: SindoNews.com