XBanner Kanan

PEMKAB BOLMONG RUBAH JAM KERJA ASN

PEMKAB BOLMONG RUBAH  JAM KERJA ASN

BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Dalam rangka memaksimalkan Kinerja  dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow kembali mempertegas  terhadap disiplin Pegawai Negeri sipil di daerah Bolmong. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow yang dikeluarkan Badan Kepegawaian daerah (BKD), tentang perubahan jam kerja.

Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong  Rafia Dilapanga dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja di lingkup pemkab Bolmong maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dimana menurut rafiah sesuai edaran tersebut setiap aparatur sipil negara (ASN),  yang berhalangan hadir  setiap hari kerja wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar.

Rafiah mengatakan tata cara penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN , baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rafiah mengatakan tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah. Rafiah berharap seluruh PNS untuk dapat mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut.

Hari Senin s/d Kamis

Jam Masuk    : 07. 30 Wita

 

Jam Pulang : 16.00 Wita

 

Jam Istirahat : 12. 00 s/d  12.30 Wita

 

 

Hari Jumat

Masuk : 06.00 Wita

Jam Pulang : 11. 30 Wita

 

Cat Hari Jumat :

Pakaian Olahraga Jam  : 06.00 s/d 08.00 Wita

Pakaian Batik                  : Jam 08.00 s/d 11.30 Wita

 

Komentar Facebook

Komentar

Related posts