BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No 83 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Desa.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh assisten I Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Drs. Chris Kamasaan pada beberapa waktu lalu. Di kabupaten Bolmong, saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi di 15 Kecamatan dan 202 Desa serta ditambah 2 Kelurahan.
Pembahasan rancangan Peraturan daerah sendiri sudah bergulir di Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong.
“Ranperdanya sudah bergulir di DPRD untuk dibahas, dan tinggal akan menunggu Peraturan daerahnya (Perda), itu jika Ranperdanya memang sudah tuntas, “ ucap Kamasaan
Jika pembahasan Ranperdanya sudah selesai dibahas, dan ditetapkan perdanya, maka dalam waktu dekat, sudah readi.
Bupati Bolaang Mongondow Hi. Salihi B Mokodongan pada sejumlah media menyampaikan bahwa,para Sangadi dan Lurah, untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
“Saya berharap, dengan adanya Perbup nanti, sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri, maka para perangkat desa, dalam hal ini sangadi, dapat menaati aturan tersebut, sebab memang berdasarkan Permendagri, bagi aparat baru diangkat, minimal lulusan SLTA dan berumur minimal 20 tahun hingga 45 tahun, namun demikian, saya berharap agar saat ini para sangadi harus terus menunjukan kinerjanya yang terbaik demi pembangunan Desa dan kelurahan,” tukas Salihi Mokodongan singkat. (*)