Kapolda Sulut Baru, Diharap Bongkar Mata Rantai Tambang Ilegal Di Lokosina

BolmogPost — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali penanganan dugaan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Sorotan terhadap kawasan tersebut, kembali mengemuka seiring informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung. Kondisi itu, sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang tersebut?

Harapan penanganan kini diarahkan kepada, Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto. Pimpinan baru Polda Sulut, diharapkan tidak berhenti pada penertiban aktivitas di permukaan, tetapi mampu menelusuri dugaan mata rantai yang memFoto ilustrasi ungkinkan, kegiatan pertambangan tanpa izin tetap berjalan.

Sebab, aktivitas pertambangan dalam skala tertentu tentu tidak semata-mata berkaitan dengan pekerja yang berada di lokasi. Di balik keberadaan alat berat dan kegiatan penggalian, terdapat kemungkinan adanya rangkaian pembiayaan, mobilisasi peralatan, pengelolaan operasional hingga distribusi hasil tambang.

Nama Disebut, Namun Masih Sebatas Dugaan.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, dua nama, yakni Deizy Harmin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di Lokosina.

Namun demikian, penyebutan nama tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, maupun putusan pengadilan yang menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pertambangan.

Dengan demikian, informasi yang berkembang tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum.

Penyelidikan yang profesional, dan transparan menjadi penting agar fakta dapat dipisahkan dari rumor. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak ada pihak yang terus berada dalam bayang-bayang tudingan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kapolda Baru Diharap Berani Membuka Kembali Penanganan.

Masuknya Irjen Pol Yudo Hermanto, sebagai Kapolda Sulut diharapkan dapat menjadi pintu evaluasi terhadap berbagai laporan, mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Sulawesi Utara, termasuk kawasan Lokosina.

Masyarakat sejatinya tidak hanya menunggu tindakan, berupa penghentian aktivitas di lapangan. Lebih jauh dari itu, publik membutuhkan jawaban mengenai bagaimana aktivitas tersebut, dapat berlangsung dan siapa saja yang memiliki peran di dalamnya.

Sejumlah pertanyaan pun patut dijawab, melalui mekanisme penegakan hukum.
Siapa yang menjadi pemodal? Dari mana alat berat didatangkan? Siapa yang mengatur operasional? Bagaimana hasil tambang dipasarkan? Serta siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu, tidak semestinya dijawab melalui spekulasi, melainkan melalui penyelidikan berbasis bukti.

Jika terdapat pihak yang terbukti, berperan sebagai pengendali maupun memiliki keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, maka proses hukum harus menyentuh sesuai kadar perannya. Namun, jika tidak ditemukan bukti, maka persoalan tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Temuan Excavator Jadi Salah Satu Pintu Masuk.

Perhatian terhadap dugaan PETI di Lokosina, sebelumnya semakin menguat setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Keberadaan alat berat tersebut, setidaknya dapat menjadi salah satu bahan bagi aparat penegak hukum, untuk mendalami aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.

Pasalnya, mobilisasi sebuah excavator ke kawasan tambang tidak berlangsung tanpa proses. Ada kebutuhan pembiayaan, transportasi, pengoperasian, pemeliharaan hingga aktivitas pengelolaan material hasil tambang.

Karena itu, apabila penegakan hukum hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di lokasi, maka persoalan yang lebih besar berpotensi tidak tersentuh.

Jangan Berhenti pada Pekerja di Lapangan.

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya juga telah meminta agar penertiban aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Pernyataan tersebut, menggambarkan tuntutan agar penanganan pertambangan ilegal, tidak berhenti pada mereka yang berada di garis paling depan.

Jika penyelidikan menemukan adanya pihak lain, yang memiliki peran lebih besar dalam mengendalikan aktivitas pertambangan, maka aparat diharapkan mampu mengungkapnya berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, prinsip keadilan juga harus tetap dijaga. Tidak boleh ada seseorang yang langsung dianggap bersalah, hanya karena namanya disebut dalam informasi masyarakat.

Pergantian Kapolda Sulut, dari Komjen Pol Roycke Harry Langie kepada Irjen Pol Yudo Hermanto kini menjadi perhatian baru dalam konteks penanganan persoalan hukum di daerah.

Termasuk di dalamnya, dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina yang selama ini menjadi sorotan.

Masyarakat menunggu, apakah pergantian kepemimpinan tersebut akan diikuti dengan langkah konkret untuk menelusuri kembali, berbagai informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Termasuk informasi yang mengaitkan nama Deizy Harmin dan Egen.
Namun sekali lagi, keterkaitan kedua nama tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui opini maupun kabar yang beredar dari mulut ke mulut.

Jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan, hukum harus ditegakkan. Jika sebaliknya tidak ditemukan bukti, maka nama pihak yang dituding juga harus dipulihkan dari tuduhan.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti tidak boleh menjadi korban dari sebuah tudingan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kapolda Sulut yang baru, diharapkan mampu memastikan bahwa penanganan dugaan PETI Lokosina dilakukan secara menyeluruh, objektif dan berdasarkan bukti.

Publik tidak semata-mata membutuhkan penertiban sesaat. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keberanian aparat untuk menelusuri seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal—mulai dari pekerja di lapangan hingga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengoperasiannya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Harmin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina. (***)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Lokosina Disorot, Dugaan PETI dan Jejak Alat Berat Jadi Perhatian

BolmongPost – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, …