BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Kepala Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota kotamobagu Haris Podomi kembali mengingatkan perusahaan yang ada di kotamobagu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buat para pekerja sebelum lebaran atau H-7.
Dia menjelaskan jika perusahaan tidak membayarkan THR ke pekerjanya maka sanksi akan menunggu mereka, mulai dari teguran sampai penonaktifan kegiatan perusahaan tersebut”ijin usahanya tidak akan di perpanjang bahkan sanksi terberatnya perusahaan tersebut akan ditutup” jelas Haris Rabu (22/6) Siang tadi
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan” ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemantaun disejumlah perusahaan yang ada di Kota kotamobagu , dimana mengingatkan perusahaan memperhatikan hak dari para pekerja.(RA)