Tidak Bayar THR,Perusahaan Akan Di Sanksi

BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Kepala Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota kotamobagu  Haris Podomi  kembali mengingatkan  perusahaan yang ada di kotamobagu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buat para pekerja sebelum lebaran atau H-7.

Dia menjelaskan jika perusahaan tidak membayarkan THR ke pekerjanya maka sanksi akan menunggu mereka, mulai dari teguran sampai penonaktifan kegiatan perusahaan tersebut”ijin usahanya tidak akan di perpanjang bahkan sanksi terberatnya perusahaan tersebut akan ditutup” jelas Haris Rabu (22/6) Siang tadi

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan” ujarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemantaun disejumlah perusahaan yang ada di Kota kotamobagu , dimana mengingatkan perusahaan memperhatikan hak dari para pekerja.(RA)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Abdullah Mokoginta Pantau Pelayanan Disdukcapil Jelang Pemilukada 2024

KOTAMOBAGU- Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si bersama Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto., S.I.K., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *