BolmongPost.com, Kotamobagu – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Irianto Mokoginta mengungkapkan bahwa proses pencairan dana bantuan Politik (Banpol) untuk tahun 2016 masih terkendala dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2015.
“Kita masih menunggu hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebab ada beberapa SPJ harus dilengkapi oleh masing masing Partai Politik (parpol),” ucap Irianto
Lebih lanjut dirinya mengatakan, apa lagi pemeriksaan SPJ Banpol itu sendiri, dilakukan secara terpisah dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
Penggunaan dana Banpol sendiri, menurut Irianto Mokoginta, dibahagi dua yaitu, sebesar 60 persen untuk kegiatan Politik,diantaranya seminar, lokakarya, dialog, sarasehan serta workshop, sedangkan 40 persen sisanya untuk biaya operasional.
“Ada dua pembagian yakni 60 persen kegiatan seminar dan sejenisnya, sedangkan sisnya 40 persen adalah operasional yakni kebutuhan sekretariat seperti ATK, rapat, transportasi serta jala lainnya, misalnya pemeliharaan dan peralatan perkantoran,” ungkapnya.
Sementara diketahui bahwa penerima dana banpol dikotamobagu diantaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dimana partai tersebut penerima dana Banpol terbesar dari partai partai lainnya dengan total bantuan 190 juta. Sedangkan partai lainnya seperti Golkar sebesar 110,2 juta, PDI –P Rp. 58,6 juta, PKB Rp. 46,3 juta. (SP)