BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan deadline kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) soal pinjam pakai bangunan serta lokasi rumah sakit umum daerah (RSUD) Datoe Binangkang, hingga awal januari 2017 mendatang.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang. menurutnya, rumah sakit tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Kotamobagu setelah diserahkan oleh Pemkab Bolmong. Meski demikian, rencana pembangunan mall dilakukan melalui mekanisme tukar guling.
“rencananya akan dibangun mall atau apartemen. Akan tetapi, kalau pembanguanan tersebut disepakati, masih akan dilakukan mekanisme tukar guling lagi,” kata Tahlis kepada awak media, Senin (11/7).
Lanjut Tahlis, tukar guling harus dilakukan secara akuntansi. yakni, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
“Prosedurnya dilakukan penilaian pihak perbendaharaan negara atau kondisi matang terhadap tanah maupun bangunan yang akan dilakukan tukar guling, agar nilainya bisa seimbang,” ujarnya
Ia menilai pinjam pakai bangun rumah sakit umum daerah Datoe Binangkang yang diguanakan Pemkab Bolmong masih akan dilakukan kajian amdalnya lagi. “Ternyata ada sungai yang ada di samping gedung.itu juga perlu kajian Amdal,” pungkasnya (Ridhel)