BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kotamobagu pada bulan suci Ramadan ini mulai tak terkontrol, pasalnya minuman yang jelas dilarang oleh agama serta pemerintah tersebut bebas dijual di beberapa toko yang ada di wilayah Kotamobagu.
Hal tersebut sontak saja membuat sejumlah masyarakat angkat bicara, ” Bagaimana caranya barang yang jelas dilarang oleh agama dan pemerintah kok selama ini bebas dijual di beberapa toko dan kios yang berada di depan Kompleks Hotel Tamasya kotamobagu tersebut. Bahkan wilayah tersebut juga diduga menjadi sentra penjualan Miras terbesar Kotamobagu,” ujar Idin Salah satu warga Kotamobagu pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi.
“Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak pemerintah Kotamobagu ataupun Polres Kotamobagu untuk dapat memberantas aksi para penjual miras tersebut terlebih di bulan suci Ramadan ini.”tambahnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sahaya Mokoginta, saat dikonfirmasi Jumat (10/5/2019) siang tadi melalui via telepone menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan berkordinasi dengan pihak Polres Kotamobagu. ” Kami nantinya akan berkordinasi dengan pihak Polres Kotamobagu terkait hal ini, ” tutur Sahaya.
Sementara Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahan SIK MH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Polres Bolmong akan menertibkan para penjual Miras tersebut.
” Yang namanya melanggar hukum pasti akan kami tertibkan karena itu merupakan giat rutin Polres Kotamobagu, terlebih kan ada oprasi Ketupat, kami akan menggelar razia pada tempat tempat penjualan miras yang ada di Kotamobagu,” Ujar Siahaan saat dikonfirmasi. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi