BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot ) Kotamobagu dalam hal ini Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, menyambut baik bagi manajemen Aplikasi Penyedia layanan transportasi online yaitu Grab, yang sudah beberapa bulan ini mulai beroprasi di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu Ahmad Yani Umar, kepada bolmongpost.com saat dikonfirmasi Rabu (27/3/2019) tadi. Menurutnya pihak manajemen Grab pak Ferry Manurunge siang tadi telah berkunjung ke Wakil Walikota Kotamobagu, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas DPMPTSP Kotamobagu guna untuk kordinasi serta melapor secara lisan tentang keberadaan Grab di Kotamobagu.
“Siang tadi manajemen Grab telah menemui pak Nayodo Koerniawan selaku wakil Walikota Kotamobagu, usai itu mereka mengunjungi Dishub,Diskominfo dan DMPTSP Kotamobagu. Kunjungan mereka tersebut sifatnya silaturahmi, dan memberikan laporan secara lisan tentang keberadaan mereka di wilayah Kotamobagu. Kehadiran Grab di Kotamobagu di sambut baik oleh Pihak Pemerintah Kota, termasuk Wakil Walikota, karena aplikasi Grab ini juga turut membantu memberikan pelayanan transportasi terhadap masyarakat yang ada di Kota Kotamobagu,”ujar Umar.
Lebih lanjut Umar juga menambahkan terkait ijin oprasional, mereka sudah mengantongi ijin dari pemerintah Provinsi. Namun, karena wilayah oprasinya di Kotamobagu tentu saja harus melakukan pelaporan secara tertulis pada Pemerintah kota.
“Memang pihak Grab sudah memiliki ijin oprasi dari pemerintah Provinsi, namun karena saat ini beroprasi di Kotamobagu tentu saja mereka juga harus melaporkan keberadaan mereka secara tertulis pada Pemerintah Kotamobagu, selain itu jika mereka akan mendirikan kantor cabang Grab di Kotamobagu juga harus mengurus ijin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apalagi dikotamobagu saat ini sudah memiliki aplikasi pengaduan masyarakat seperti SISKEMAS, oleh sebab itu pihak Grab harus memberikan pelaporan karena tidak menutup kemungkinan ada komplein masyarakat terkait pelayanan, maupun lain hal yang merugikan masyarakat kotamobagu itu sendiri, oleh sebab itu pentinganya pelaporan secara resmi dan tertulis pada Pemkot Kotamobagu.”Jelas Umar. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi