BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) demi peningkatan dan penguatan peran serta kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di daerah, saat ini sambangi Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) guna untuk mengikuti kegiatan yang di gelar oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), melalui pusat penerangan melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) pelayanan pengaduan dan pengelolaan informasi pada pemerintah daerah.
Kegiatan yg dilaksanakan di hotel Gammara 18 s/d 19 maret tersebut dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri DR. Bahtiar.
Rakor yang menghadirkan pejabat di Dinas Kominfo Se Indonesia Bagian Timur ini, menurut DR Bahtiar bertujuan untuk menguatkan peran dan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di daerah serta PPID diharapkan mampu menciptakan pengelolaan informasi yang akurat didalam meningkatkan pelayanan publik.
DR. Bahtiar juga menambahkan, bahwa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.
“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” jelas Bahtiar.
Bahkan menurut DR Bahtiar, bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.
“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tukas Bahtiar
Sementara Harry Junaidy Moka, S.IP yang hadir di acara Rakor mewakili Kadis Kominfo mengungkapkan sangat mensuport kegiatan pelaksanaan Rakortek ini. Selain dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kegiatan ini mengevaluasi terkait pembentukkan PPID di daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dimana dari 514 kab /kota baru 462 kab/kota yang membentuk PPID. ” hampir semua kab/kota di Indonesia Timur sudah membentuk PPID, tinggal 52 kab/kota yang belum membentuk PPID. Kab. Bolaang Mongondow sendiri sudah membentuk PPID sejak tahun 2017 lalu” ujar Kabid Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik dalam realesenya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi