BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK MH, memberikan Apresiasi atas Kinerja Tim Polda Sulut dalam melakukan pembongkaran terduga Sindikat Pengelapan mobil di Sulawesi Utara. Apalagi pada pendalaman kasus tersebut Polda Sulut berhasil meyeret kurang lebih 14 tersangka dan empat orang diantaranya oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kotamobagu, dengan inisial TA,HM,MM,dan SM. Empat oknum anggota Polri tersebut diduga turut bekerja sama dalam penjualan serta pemalsuan dokumen Negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saya sangat tidak suka kalu anggota saya melanggar hukum. Saya sangat senang dan memberikan apresiasi kepada Tim Polda Sulut yang berhasil menguak sindikat pengelapan mobil, serta pemalsuan dokumen Negara yang sudah meresahkan masyarakat selama ini. Hal tersebut adalah sebuah contoh bahwa dikubu Polri tidak ada yang kebal akan hukum, jika ada anggota yang melanggar pasti akan ditindak.”Ujar Siahaan.
Disingung terkait sangsi empat oknum polisi itu dirinya menyampaikan bahwa itu adalah wewenang Polda Sulut.
“Semua itu adalah wewenang ANKUM Polda Sulut, sebab selain sangsi pidana secara umum mereka juga akan dikenakan sangsi melalui sidang kode etik. Kejadian ini juga menjadi contoh buat seluruh anggota polres Kotamobagu agar kedepan harus bekerja dengan baik dan selalu menghindari tindakan yang melanggar hukum, sebab jika itu terjadi maka sangsi pemecatan biasa saja terjadi.” Jelas Siahaan pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (09/11) siang tadi. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi