BOLMONG POST – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Rabu (14/12/2022)
Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bolmut Kompol Samuel Kayangan SH dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J. Untu SE, serta Kasie Humas IPDA Douglas Tatontos.
“Kedua tersangka berinisial KJ (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat” kata Wakapolres.
Lanjutnya, keduanya merupakan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 305 butir obat terlarang dan satu buah handphone android,” kata Wakapolres.
Ditempat yang sama, Kasie Humas Polres Bolmut IPDA Douglas Tatontos SH, mengatakan,kedua pelaku dijerat pasal 196 dan atau 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55,pasal 56 KUHP.
“Hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” ucapnya.
Sementara untuk kedua tersangka saat ini dalam tahap penyidikan yang ditangani langsung oleh Reserse Narkoba Polres Bolmut.
Sumber : Humas Polres Bolmut
(Ferdi Pontoh)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi