Kominfo Warning Menara Telekomunikasi di Bolmut Untuk Bayar Retribusi

BOLMONG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku instansi teknis yang menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, menegaskan kewajiban bagi perusahaan telekomunikasi (Tower) untuk melakukan pembayaran retribusi pajak.
Kepala Diskominfo Bolmut Aang Wardiman, Ak.CA mengungkapkan bahwa Diskominfo akan benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dinas yang melakukan monitoring, pengawasan serta pengendalian menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bolmut. Press release Diskominfo Bolmut, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan, dalam hal memajukan infrastruktur telekomunikasi (tower) termasuk di dalamnya adalah  mengawasi apakah pihak Perusahan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi seluler sudah melakukan kewajibannya untuk membayar baik pajak, PBB dan retribusi ke Daerah.
“Apabila akhir tahun ini semua provider atau perusahaan telekomunikasi seluler belum  memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak serta retribusi ke Daerah, maka tak segan – segan Kominfo Bolmut akan melakukan kewenangannya dengan mengandeng Balai Monitoring Frekuensi untuk menutup dan menghentikan pengoperasian jaringan seluler terhadap tower-tower yang tidak melakukan kewajibannya terhadap Negara, walaupun badan usaha itu berbentuk Perseroan atau berplat Pemerintah karena dikelola pihak swasta,” Tegasnya.
Berikut ini disampaikan daftar nama perusahaan telekomunikasi seluler yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolmut yakni Telkomsel, TBS (tower Bersama), Centratama (ex Indosat), Axiata, Tower PT. DMT.
Kominfo Bolmut Ketika mengkonfirmasi ke BPKD melalui bidang pendapatan, disampaikan bahwa BPKD melalui bidang pendapatan sudah menyurati ke pihak perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya kepada Negara.
Berdasarkan data itu, sebagai Dinas yang bertugas dalam hal pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Pemda maka Dinas Kominfo menurunkan press release ini, sehingga pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya terhadap Negara apakah berbentuk pajak PBB atau pemberian retribusi kepada  Daerah.
Berikut daftar perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi yang ber operasi di wilayah Kabupaten Bolmut sesuai data yang disampaikan BPKD melalui bidang pendapatan dari 6 perusahaan termasuk perusahaan tower bersama ( BTS) baru 2 perusahaan telekomunikasi yang telah memenuhi kewajibannya terhadap negara dan daerah yaitu Protelido dan DMT.
“Sementara pihak perusahaan Telkomsel, TBS (tower Bersama), Centratama (ex indosat), Axiata. sampai press release ini disampaikan kominfo ke hadapan publik belum memenuhi kewajibannya terhadap Negara, maka kami sampaikan kiranya pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya terhadap Negara,” Ungkap mantan  Auditor BPK RI itu.
Sumber: Kominfo Bolmut
(Ferdi)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Netralitas Dipertanyakan! KPPS Desa Bohabak 1 Diduga Bergabung Dalam Tim Pemenangan Kandidat

Bolmut, Bolmongpost.com – Kemarin 14 November 2024, sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik yang …