BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berdomisili di Kabupaten Bolmong wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPTSP Bolmong Fifiyanie Ismayanti Supredjo, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini.
” Seluruh ASN dan THL Pemkab Bolmong yang memiliki bangunan atau rumah dan berdomisili di wilayah Bolmong wajib memiliki IMB. Jika belum memiliki IMB maka harus sesegera mungkin untuk mengurus ijin tersebut. Hal ini dilakukan guna untuk peningkatan PAD sehingga pembangunan di daerah dapat terlaksana dengan baik. Penegasan tersebut juga di barengi dengan surat edaran Bupati Bolmong yang ditujukan pada ASN dan THL Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu,”ujar Supredjo. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi