Ini Alasan Perusahaan di Kotamobagu Tidak Berlakukan Upah Minimum Propinsi

Ini Alasan Perusahaan di Kotamobagu Tidak Berlakukan Upah Minimum Propinsi

BolmongPost.com, Kotamobagu – Penerapan upah minimum propinsi atau UMP, khususnya di Kota Kotamobagu Bak ibarat pribahasa,”Bagai makan buah simalakama” bila dimakan mati emak, nggak dimakan mati bapak, begitulah kira kira, bagaimana tidak, jika ump di terapkan malah akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau (PHK) begitu pula sebaliknya bila tidak di terapkan akan berimbas pada kesejahteraan karyawan yang begitu- begitu saja atau dalam artian tidak ada peningkatan kesejahteraan dari karyawan.

Dari data yang di dapat media ini, masih banyak perusahaan yang hingga saat ini, belum memberlakukan upah minimum propinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kotamobagu Haris Podomi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sejak di keluarkannya surat edaran gubernur  sulut No 37, tahun 2015  tentang penerapan upah minimum propinsi tahun 2016, Pihaknya sendiri sudah beberapa kali menyurat ke pihak perusahaan untuk memberlakukan aturan tersebut,bahkan kata Haris pihaknya juga turun langsung ke lokasi (perusahaan) untuk memberitahukan perihal tersebut,namun hingga saat ini yang memberlakukan aturan tersebut baru perusahaan berskala besar.

“Baru perusahaan berskala besar yang menerapkan aturan tersebut, bahkan gaji mereka melewati upah minimum propinsi, namun untuk perusahaan sedang dan kecil masih mengikuti kebijakan upah di masing masing perusahaan” ungkap Haris Selasa (23/8) Sore Tadi

Lanjut Haris mengatakan hal ini dikarenakan perusahaan perusahaan sedang dan kecil belum mampu membayarkan gaji karyawan sesuai dengan upah minimum propinsi, sebab mengacu pada kondisi benefit atau pendapatan yang di dapat oleh masing masing  perusahaan tersebut.”Setiap perusahaan sedang dan kecil yang kita temui mempunyai alasan serta  prosedur tentang kebijakan upah, dimana sebelum mempekerjakan tenaga kerja, terlebih dahulu ada penyepakatan tentang upah, apabila di terima maka pekerja bisa langsung bekerja, jika tidak maka perusahaan tidak akan memaksa” Ujar Haris

Hal inilah yang membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa apa sebab jika dipaksakan untuk UMP yang ada malah akan terjadi banyak PHK “Bila dipaksakan yang ada nanti PHK, jika sudah di PHK maka pengangguran akan lebih banyak lagi” Kata Haris

Diketahui saat ini perusahaan yang tercatat di Dinas Sosial tenaga kerja sebanyak 275 perusahaan,
11 perusahaan Skala besar, 17 Perusahaan Skala Sedang dan sisanya 247 perusahaan berskala kecil. (RA)

Komentar Facebook

Komentar

Related posts