Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Risna Dali, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Oplus_131072

BolmongPost – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan tersebut, yang sebelumnya diajukan untuk menguji proses hukum dalam perkara, pengadaan tanah bagi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Putusan itu dibacakan, dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Melonguane pada Kamis, 10 September 2026. Perkara bernomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, Aryanto Sofyan, S.H.

Persidangan berlangsung singkat, sekitar 26 menit, dimulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA, dengan agenda utama pembacaan amar putusan. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud selaku termohon diwakili oleh Jaksa Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali tetap berjalan sebagaimana tahapan yang diatur, dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menetapkan Risna Dali sebagai tersangka, dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU. Melalui praperadilan, pihak pemohon berupaya menggugat keabsahan prosedur hukum yang ditempuh oleh penyidik.

Namun, setelah pengadilan menolak permohonan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., menyebut putusan ini menjadi penegas bahwa langkah-langkah penyidikan, yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus telah sesuai prosedur.

“Putusan ini, menunjukkan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka atas nama Risna Dali, telah berjalan sesuai koridor hukum acara yang berlaku,” ujar Samuel.

Meski demikian, ia menekankan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana. Praperadilan, kata dia, hanya menguji aspek formil dari suatu proses hukum, bukan substansi perkara.

Dengan demikian, penanganan perkara akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai kewenangan aparat, penegak hukum dan mekanisme yang diatur dalam hukum yang berlaku.

Perkara pengadaan tanah, untuk pembangunan SPBU di Kepulauan Talaud kini kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat, tertuju pada bagaimana proses penyidikan dan penanganan perkara ini, akan berkembang pada tahap selanjutnya. (***)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dugaan Distribusi Solar Bersubsidi di SPBU Soguo Disorot, Nama Oknum Anggota DPRD Bolsel Disebut

BolmongPost – Dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi di SPBU Soguo, Kabupaten Bolaang Mongondow …