BolmongPost.com – Dua pemuda, ARP (15), dan IES (17) ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, karena telah mencabuli siswi SMP, Ficha, bukan nama sebenarnya. Kedua tersangka mencabuli korban karena tak tahan melihat celana pendek yang dikenakan korban.
Peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan kedua tersangka melalui media sosial. Selanjutnya, korban sepakat untuk bertemu dengan kedua tersangka di sebuah warung kopi di Girilaya, Surabaya, Sabtu, 12 Maret 2016 lalu.
Kedua tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan motor. Tepatnya, mereka jalan-jalan berboncengan bertiga dengan menggunakan satu sepeda motor. Melihat pakaian yang dikenakan oleh korban, yaitu berupa celana pendek, timbul niat jahat dari kedua tersangka.
Mereka pun berhenti di sebuah semak-semak yang ada di Jalan Pattimura, Surabaya. Melihat kondisi sekitar tempat itu yang sepi, keduanya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Awalnya, korban menolak ajakan itu. Namun, karena terus dirayu oleh kedua tersangka, korban pun menurutinya.
“Kedua tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran, yang pertama tersangka ARP, yang kedua IES. Tujuannya, agar saat melakukan persetubuhan, satu orang lainnya bisa mengawasi keadaan sekitar,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar dilansir viva.co.id.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sebab, keduanya telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: KilasJambi.com