(Foto: puluhan Napi yang diasimilasi beberapa hari lalu)
Hukum- Di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu, saat ini terdapat Penghuni 141 Nara Pidana (Napi) dan Tahanan (Belum memiliki putusan Majelis Hakim) 116, total seleruh: 257. Dari jumlah tersebut, Kasus Narkoba 10, dan Korupsi 5.
Belum lama ini, pihak Rutan mengasimilasi puluhan penghuni, lantaran mencegah wabah Corona dan Over Kapasitas. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi pengecualian dan syarat bagi kasus Narkoba dan Korupsi, dirimahkan.
Hal ini disampaikan oleh Busen, Kasubsi Pelayanan Tahanan. “Iya, kecuali dua kasus itu, tidak diasimilasi. Karena belum ada aturan atau kebijakan dari pusat, sehingga kami tidak melakukannya,” tegas Busen. (*)