Covid-19 Bukan Alasan, Napi Narkoba dan Korupsi di Rumahkan.

(Foto: puluhan Napi yang diasimilasi beberapa hari lalu)

Hukum- Di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu, saat ini terdapat Penghuni 141 Nara Pidana (Napi) dan Tahanan (Belum memiliki putusan Majelis Hakim) 116, total seleruh: 257. Dari jumlah tersebut, Kasus Narkoba 10, dan Korupsi 5.

Belum lama ini, pihak Rutan mengasimilasi puluhan penghuni, lantaran mencegah wabah Corona dan Over Kapasitas. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi pengecualian dan syarat bagi kasus Narkoba dan Korupsi, dirimahkan.

Hal ini disampaikan oleh Busen, Kasubsi Pelayanan Tahanan. “Iya, kecuali dua kasus itu, tidak diasimilasi. Karena belum ada aturan atau kebijakan dari pusat, sehingga kami tidak melakukannya,” tegas Busen. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Diduga Sebar Fitnah,Welty Komaling Dipolisikan

BOLMONG POST- Setelah mengalami kekalahan telak dalam Pilkada Bolmong 27 Novemeber 2024, kini nasib Welty …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *