(Foto: Sosialisasi oleh JR Kotamobagu)
Kotamobagu- Sejak 23 Januari 2020, Jasa Raharja (JR) Kotamobagu kini menjamin seluruh penumpang yang hendak menyeberang ke tempat wisata Pulau Tiga di Desa Pasir Putih Kecamatan Sangtongbolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini tak bisa dipungkiri, sebab Kepala JR Perwakilan Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana, Rabu (5/2/2020) mengakuinya. Bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pasir Putih, terkait tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 1964, serta tanya jawab seputar PT JR, dihadiri langsung oleh anggota DPRD Bolmong, Camat Sangtongbolang, Sangadi Desa Pasir Putih, dan masyarakat setempat.
“Dalam sosialisasi itu dijelaskan tentang kehadiran PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang diatur dalam UU nomor 34 tahun 1964,” kata Sutariana.
Dalam kegiatan itu pun mendapat respon positif serta dukungan dari pihak pemerintah dalam hal ini Camat, Sangadi serta masyarakat dan pemilik alat transportasi penyeberangan, seoerti Kapal Alat Angkut di Laut.
“Dalam sosialisasi itu kami juga menjelaskan tentang tanggung jawab pemilik alat transportasi seperti apa, kemudian penumpang wajib membayar iuran dan pemilik alat transportasi wajib menyetorkan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” katanya. Bahkan, sebagai bukti. “Karcir, itu yang akan mengumpulkannya sangadi,” sambungnya.
Setiap penumpang yang menyeberang ke tempat wisata Pulau Tiga tersebut sudah masuk dalam santunan Jasa Raharja, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan selama dalam angkutan atau alat transportasi penyeberangan itu.
“Setiap penumpang yang menggunakan alat transportasi penyeberangan itu, harus membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan, dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, dalam sosialisai tersebut pihaknya juga telah memberikan bantuan jaket pelampung (Life Jacket) bagi operator kapal penyeberangan lintasan pasir putih menuju obyek wisata Pulau Tiga.
Tak disini saja, pria asal Bali ini juga sedikit menjelaskan bahwa pada 2018 dan 2019, terjadi penurunan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan. Artinya, sosialisasi oleh JR dan Sat Lantas Polres Kotamobgu menuai hasil positif. “Jumblah santunan yang dibayarkan pada 2018 dan 2019, turun. Artinya ini bagian dari sosialisasi oleh sat lantas dan JR terus dilakukan, sehingga menimbulkan kesadaran kepada masyarkat lebih berhati-hati,” pungkasnya di ruang tunggu JR Kotamobagu, saat dikonfirmasi langsung oleh media. (*)
Berikut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, tentang besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
Jenis Santunan
JENIS SANTUNAN
JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.)
UDARA (RP.)
Meninggal Dunia
Rp 50.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal)
Rp 50.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal)
Rp 20.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahliwaris)
Rp 4.000.000,-
Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K
Rp 1.000.000,-
Rp 1.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance
Rp 500.000,-
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi