MUBA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkokoh komitmennya dalam menjaga stabilitas serta harmonisasi dunia usaha melalui penguatan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI). Langkah strategis ini dilakukan dengan mengacu pada standar profesionalisme nasional dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di Bumi Serasan Sekate.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberadaan mediator hubungan industrial yang kompeten menjadi fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
“Profesionalisme aparatur di lapangan harus didasari oleh regulasi yang kuat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024, kami memastikan bahwa seluruh fungsi mediasi dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat Muba,” ujar Herryandi, Senin (5/1/2026).
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penguatan jabatan fungsional mediator merupakan bagian dari strategi mitigasi konflik ketenagakerjaan secara cepat dan efektif.
“Saat ini Disnakertrans Muba didukung oleh mediator aktif yang telah tersertifikasi nasional, di antaranya Juanda, S.E., M.Si, H. Mariono, S.H., M.Si, serta unsur pimpinan teknis. Dengan sumber daya ini, kami optimistis setiap perselisihan dapat ditangani secara profesional dan berimbang,” jelas Faezal.
Capaian Kinerja dan Penanganan Kasus
Sepanjang tahun 2025, efektivitas mediasi hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin terbukti melalui penyelesaian 24 kasus perselisihan yang berhasil diselesaikan melalui jalur non-litigasi. Saat ini, tim mediator di bawah koordinasi Kepala Disnakertrans Muba dan pengawasan Bidang Hubungan Industrial masih aktif memproses sejumlah kasus mediasi di beberapa perusahaan.
Beberapa perusahaan yang tengah dalam proses mediasi antara lain PT Imecon Teknindo, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Cangkul Bumi Subur, PT Mentari Subur Abadi, dan PT Nusantara Executive Sukses.
Layanan Pengaduan HI Muba
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, Disnakertrans Muba juga memperkuat Layanan Pengaduan Hubungan Industrial (HI) Muba. Layanan ini menjadi wadah resmi bagi pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial.
“Kami menyediakan kanal pengaduan resmi agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat terdeteksi sejak dini dan dicarikan solusi terbaik melalui mekanisme mediasi, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tambah Faezal.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi melalui:
Datang langsung: Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba
WhatsApp/Hotline: 0822-7983-0006
Email: phipengawasan_muba@ymail.com
Layanan mandiri: Situs resmi disnakertrans.mubakab.go.id
Komitmen Hubungan Industrial Harmonis
Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga menegaskan komitmen Disnakertrans Muba untuk terus hadir sebagai penengah yang adil dan profesional dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Dengan mediator bersertifikat serta layanan pengaduan yang terintegrasi, kami memastikan Disnakertrans Muba menjadi solusi yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Herman Kailani)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi