Warga Murka! Limbah Tambang Diduga Milik Rival Mumek Cemari Sungai Desa Lanud Boltim

BOLMONG POST– Aktivitas pengolahan emas di Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga menyebabkan pencemaran lingkungan. Warga melaporkan bahwa sisa material limbah pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia milik ketua koperasi unit desa Nomontang Rival Mumek, mengalir ke sungai.

Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku pencemaran. Mereka menilai kegiatan pengolahan emas dengan bahan kimia seperti merkuri atau sianida sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

” Kami meminta pemerintah khususnya Polda Sulut dan instansi terkait  agar dapat menindak tegas pelaku usaha tersebut.  Limbah yang mengalir ke sungai sangatlah berbahaya bagi lingkungan dan umat manusia,”ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Melihat hal tersebut ketua dewan pimpinan daerah Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (Gempindo) Sulawesi utara Jerry Rumagit angkat bicara.

Menurutnya Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang emas menjadi isu berulang di beberapa wilayah Boltim. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas kerap menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem air.

“KUD Nomontang adalah salah satu koperasi yang memiliki izin di wilayah Bolaang Mongondow timur, namun isu terkait pengolahan emas yang tidak sesuai standar oprasional kerap terdengar. Oleh sebab itu perlu kiranya Pemerintah dalam hal ini instansi terkait turun langsung ke lokasi tersebut. Jika kemudian benar apa yang disampaikan warga maka Pemerintah perlu mengkaji kembali  izin koperasi tersebut,  serta memberikan sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang hanya meraup keuntungan peribadi tanpa melihat dampak yang akan terjadi kedepannya,” tegas Jerry.

Saat dikonfirmasi ketua koperasi Nomontang Rival Mumek, membantah tudingan warga tersebut. Menurutnya sisa limbah material di tampung dan tidak mengalir ke sungai.

“Sisa material penyiraman ini ditampung. Sebab ada metode baru yang sementara di uji coba untuk pengolahan sisa material yang sudah diolah mau diolah kembali,”terang Rival Mumek pada Bolmong Post saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Selasa (04/11/2025) siang tadi.

(S)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Ganti Hak Usaha Warga Desa Sako Suban terhadap PT. MBJ

Sekayu, Humas DPRD , Bolmongpost – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar …