KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui bidang pendapatan badan pengelolaan keuangan daearah kembali mengingatkan kepada pelaku usaha yang memasang iklan atau reklame disembarang tempat, terkait promosi produk pelaku usaha tersebut sebelum melakukan pembayaran pajak pada pemerintah Kota kotamopbagu, karena relame ada pajaknya.
Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Hamka Daun di ruang kerjanya. “Harus membayar pajak terlebih dahulu di instansi kami, karena reklame ada pajaknya,” ujar Hamka.
Jika tidak mengantongi izin, menurut Hamka, maka akan dianggap illegal dan harus ditertibkan. Hamkapun mengingatkan, papan nama usaha seperti nama toko atau warung, pembayarannya berbeda dengan reklame produk. Karenanya,jika ada distributor produk memasang iklan, pelaku usaha harus menanyakan apakah pajaknya sudah dibayar atau belum.
“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan,” ucap Hamka. Pemberitahuan kepada BPKD, lanjut Hamka, sangat penting, agar pihaknya mengetahui pasti jumlah pajak yang akan dibayarkan. “Supaya lebih mudah untuk kami melakukan penagihan,” demikian Hamka. (Mg)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi