BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), melalui Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), pada tahun 2018 ini telah merubah proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), beserta Dana Desa (Dandes) yang ada didaerah tersebut.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Pemkab Bolmong Ahmad Yani Damopolii, kepada Bolmongpost.com saat dikonfirmasi Selasa (30/01) siang tadi.
“Proses pencairan Dandes dan ADD pada 2018 tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2017 lalu proses pencairannya yaitu tahap pertama enam puluh persen (60%) dan pencairan tahap dua empat puluh persen (40%), namun saat ini metode tersebut dirubah dengan pola Tahap satu pencairannya dua puluh persen (20%), tahap dua (20%) tahap tiga pencairanya enam puluh persen (60%). Selain itu juga pagu anggaran untuk setiap Desa juga tahun 2018 ini mengalami perubahan,”ujar Damopolii.
Lebih lanjut Dampolii juga menambahkan bahwa saat ini Perbub tentang pengelolaan Dandes sudah diajukan ke Bupati.
“Untuk pencairan tahap satu pada tahun 2018 ini masih menunggu Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana Desa. Yang pasti sudah berproses dan masuk pada draf rancangan pengelolaan ADD dan Dandes.”Tuturnya. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi