BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Menyoal atas dugaan laporan, atau gugatan yang dilayangkan oleh mantan Sangadi desa Pontodon terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Sulawesi Utara, langsung di tanggapi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga.
Kepada bolmongpost.com saat dikonfirmasi Rabu (03/7/2019) sore tadi, Dilapanga menyampaikan bahwa secara resmi kami belum menerima pemberitahuan dari pihak PTUN tentang adanya Gugatan dari Sangadi Pontodon non aktif pada Ibu Walikota Kotamobagu.
” Hingga saat ini bagian hukum Pemkot Kotamobagu secara resmi belum menerima pemberitahuan tentang adanya gugatan terhadap Walikota. Namun jika benar adanya gugatan tersebut maka Pemkot tentunya sangat menghormati langkah hukum yang di tempuh oleh mantan Sangadi Pontodon karena itu adalah hak konstitusi setiap warga negara yang di jamin oleh negara, ” tutur Dilapanga.
Lebih lanjut Dilapanga juga menambahkan bahwa Pemkot Kotamobagu saat ini sifatnya menunggu. Jika benar adanya gugatan tersebut maka pihaknya akan mengkaji isi dari gugatan sembari mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan pokok masalah guna untuk persidangan nanti.”Jelas Dilapanga.
Berdasarkan informasi yang di rangkum, diduga mantan Sangadi Pontodon melalui kuasa hukumnya Irfan Pakaya, menggugat Walikota Kotamobagu atas keputusan Walikota terkait Pemberhentian
Sangadi Pontodon pada beberapa waktu lalu. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi