BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (pemkot) telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan Cuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 Hijriah bagi Kalangan Aparatur sipil Negara (ASN) dan tenaga Honorer yang Ada di lingkup pemerintah kota kotamobagu.
Demikian Hal ini Disampaikan Kepala badan kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Adnan Massinae, Ia menjelaskan, bahwa cuti bersama dan libur dalam rangka hari raya Idul Fitri terhitung mulai tanggal 4 juli mendatang.
“Cuti bersama terhitung Mulai tanggal 4, tanggal 5 dan tanggal 8 Juli Mendatang, Sedangkan Libur nasional untuk hari raya idul fitri, itu jatuh pada tanggal 6 Hingga 7 Juli, Sedangkan tanggal 9 dan 10 juli jatuh pada hari sabtu dan minggu, praktis seluruh ASN dan tenaga Honorer serentak masuk 11 juli mendatang” ungkapnya Senin (27/6)
Dengan demikian total hari libur ASN maupun Honorer selama Hari Raya Idul Fitri sebanyak 7 hari. Jadi tanggal 11 juli mendatang kita telah efektif kembali bekerja untuk melayani masyarakat. “Saya fikir 7 hari waktu libur bekerja cukup panjang, jadi jangan ditambah lagi liburnya, “pesannya. (Ridhel)