KOTAMOBAGU– Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (08/11) siang tadi menggelar Bimtek panduan batas desa dan kelurahan definitif berdasarkan peraturan Walikota nomor 10 tahun 2023 tentang batas desa dan kelurahan di Kotamobagu dan tata cara pengumpulan nama rupa bumi tahun 2023.
Kegiatan yang di gelar di rumah dinas Wali kota Kotamobagu tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat Wali kota Kotamobagu Drs Hi Asripan Nani,
Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut Asripan menyampaikan Bimtek hari ini penting karena para peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan terkait dengan panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi.
“Oleh sebab itu Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan, karena yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa dan kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada. Saya berharap semua peserta bisa mengikuti Bimtek ini dengan serius dengan sama-sama mendengarkan paparan dari narasumber, agar kita sama-sama bisa tahu pemetaan, pengumpulan terkait nama dan rupabumi,” ujar Wali kota.
Ditempat yang sama Kabag Pemerintahan Atmawijaya Damopolii menambahkan bahwa
Bimtek bertujuan untuk memudahkan para Camat, Lurah dan Sangadi beserta perangkat untuk melacak batas desa dan kelurahan.
“Hanya dengan menggunakan perangkat smart phone dengan menggunakan sistem GPS untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu,” terangnya.
Hadir pada kegiatan tersebut
Asisten Pemerintahan Kesra Sekda Nasli Paputungan, Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, para Camat, Lurah serta Sangadi se-Kota Kotamobagu.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi