BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu kemarin, mengelar sidang yang dipimpin ketua majelis Asisten III Bidang Administrasi Dra Hj Ulfa Paputungan MM.
Sidang yang digelar untuk mengembalikan TGR sebesar kurang lebih Rp 200 juta ini, diikuti 14 orang sebagai “terdakwa” yang diduduk di “kursi pesakitan”
Hal ini, sebagaimana diungkapkan Wakil ketua majelis, Abdul Latif SE, saat bersua dengan beberapa awak media.
Menurut Abdul Latif yang juga menjabat sebagai Inspektrur, para penungak TGR yang disidangkan MPTGR, ke 14 orang tersebut masing-masing dari staf Dinkes Bolmong, dari BNN, dari DPPKAD Bolmong, dari BPS Bolmong dan satu mantan anggota DPRD Bolmong.
“Mereka siap mengembalikan kerugian atau TGR dengan jaminan ada yang sertifikat, BPKB termasuk gaji,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua majelis MPTGR, Hj Ulfa Paputungan ketikan dikonfirmasi mengatakan, dirinya mempin sidang dikarenakan Sekda Bolmong, sedang menghadiri agenda yang tak kalah penting.
“Sebenarnya ketua majelis adalah pak Sekda. Tapi karena pak Sekda sedang menjadi juri dalam seleksi ASN teladan, jadi dirinya menunjuk saya sebagai ketua majelis,” kata Paputungan.
Lanjutnya, untuk pengembalian TGR, sebagaimana aturan sebenarnya dua tahun.
“Para penungak telah menanda tanggani surat pernyataan ada yang dua bulan, ada yang tiga bulan dengan jaminan macam-macam,” tutur Paputungan.(SP)