Pemda Bolmong Gelar Sosialisasi Tentang Perijinan Yang Terintegrasi Secara Elektronik

BOLMONG POST,LOLAK -Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rabu (05/12) siang tadi menggelar sosialisasi tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Lantai II tersebut dibuka langsung oleh Assisten II, Ir. Yudha Rantung mewakili Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Guna melakukan pelayanan publik yang maksimal, Pemkab Bolmong terus melakukan pembaruan regulasi. Salah satunya dengan mulai menerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Hadir dalam mengisi materi pada kegiatan sosialisasi tersebut yakni, perwakilan Ombudsman RI, Perwakilan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara, instansi terkait, Perbankan, DPMTSP Kabupaten Bolmong, serta para peserta yang merupakan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bolmong.

Para Pemateri Kegiatan Sosialisasi

Dalam sambutannya Yudha mengatakan, sosialisasi ini juga sebagai pengenalan terhadap pengurusan izin melalui aplikasi online, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). “Penerapan aplikasi OSS di perizinan terpadu secara online berkaitan dengan komitmen Pemda Bolmong dalam meningkatkan pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, pengusaha yang ingin mengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan atau tidak. Karena sektor pelayanannya sudah terintegrasi secara online. Selain itu, setiap perizinan yang keluar akan mendapatkan nomor induk berusaha(NIB),” Ujar Yudha.

Dengan adanya aplikasi OSS dalam pengurusan ijin ini, dapat mempercepat dan mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengurus perijinan karena dapat dilakukan lewat aplikasi yang ada di smartphone, ungkapnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Iryanto Husain menjelaskan, setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, NIB ini dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Para Peserta Saat Mendegarkan Materi Kegiatan

“Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional,” kata Husain.Ia menambahkan, NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. “Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya. (ADVE)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Terima Opini WTP ke -13 Dari BPK RI

KOTAMOBAGU – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *