BOLMONG POST KOTAMOBAGU – Pemberantasan barang ilegal seperti pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia saat ini terus di galakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahkan larangan tersebut dikemukakan secara langsung oleh Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo, melalui siaran pers beberapa waktu lalu.
Selain tidak aman untuk kesehatan, pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri tersebut juga dapat merugikan para pelaku usaha lokal yang ada di negara kita.
Melihat hal tersebut Pemerintah kota Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu, saat dimintai keterangan masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait juknis pemberantasan pakaian dan sepatu bekas ilegal yang berasal dari luar negeri tersebut.
Pasalnya di Kotamobagu ada beberapa tempat yang menjual pakaian bekas (Cabo), dimana kebanyakan pakaian serta sepatu tersebut berasal dari luar negeri yang diduga ilegal.
“Kami sudah mengikuti informasinya, untuk saat sekarang kami masih menunggu untuk petunjuk dan arahan dari pusat seperti apa. Karena yang dilakukan tindakan oleh aparat masih pada tataran importirnya, nanti juga kita akan agendakan untuk melihat kondisi peredaran pakaian bekas (Cabo) di Kotamobagu,” ujar Kadis Disperindagkop Kotamobagu Aryono Potabuga saat dikonfirmasi Selasa (04/04) sore tadi.
Sandy
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi