BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Walikota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara, menyerahkan bantuan berupa seribu (1000 ) ijin usaha pada masyarakat pelaku usaha keci di Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan di Balroom Sutan Raja Hotel Kotamobagu Senin (07/8) siang tadi.
Kegiatan Pemkot ini melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) ini sebagai wujud meningkatkan taraf ekonomi warga Kotamobagu.
Walikota dalam kegiatan ini menyampaikan, bahwa sebanyak 3.402 pelaku usaha akan mendapatkan izin pada tahun ini sesuai dengan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM). “Kotamobagu sebagai kota jasa, ini merupakan salah satu yang harus kita penuhi dalam membangun dunia usaha,” ungkap Bara.
Menurutnya lagi, saat ini Pemkot memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Kotamobagu dalam pelayanan, transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan perekonomian mereka, katanya. “Ini bagian dari pelayanan serta memajukan perekonomian masyarakat, karena itu pemerintah mengeluarkan izin usaha serta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi pelaku usaha secara transparan dan akuntabel,” bebernya.
Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan oleh Disperdagkop UKM ini selain dihadri langsung Walikota, juga turut dihadiri Asisten I, para pimpinan SKPD, pimpinan Perbankan se- Kotamobagu, para Camat, Lurah, Kepala Desa serta 1000 pelaku usaha yang ada di KK. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi