BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak main main dalam menerapkan Perda. Buktinya, dua bangunan diduga tidak sesuai dengan ijin, bakal di tutup sementara. Rencana penutupan dua bangunan yang ada di Kota Kotamobagu ini, terindikasi tidak mematuhi aturan, yaitu garis sepandan bangunan (GSB).
Padahal GSB tujuannya menciptakan sistem pembangunan fisik yang sekaligus bisa menjaga keharmonisan antara lingkungan dan beberapa aspek sosial masyarakat sehingga bisa memunculkan suasana kota yang teratur, tertib, indah, serta aspek lainnya.
“Untuk bangunan Indomaret yang ada di Kelurahan Motoboi Besar, serta bengkel Surabaya di Kotabangun, akan ada penutupan sementara. Bangunan tidak sesuai GSB. Dan surat teguran sudah tiga kali kami kirimkan ke pemilik bangunan, namun tidak diindahkan,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kotamobagu Bambang Daclan belum lama ini, .
Olehnya, penutupan sementara akan dilakukan.
“Dalam waktu dekat, surat pemberitahuan pemberhentian sementara akan diturunkan,” terang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Pol PP Kotamobagu, Bambang Dachlan usai sosialisasi ke pedagang Pasar 23 Maret dan Serasi terkait larangan menggunakan bahu jalan dan trotoar dalam berjualan. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi