BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Kasus tahanan kabur kembali terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pasalnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), atas nama Sulaiman Korompot alias Eman, 35 tahun warga Desa Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolmut kabur saat akan mengikuti sidang ketiganya.
Eman ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu,sejak tanggal 27 September hingga ia kabur saat ini oleh kejari Bolmut, atas dugaan kasus 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Kami saat ini tidak tau jelas bagaimana tahanan tersebut bisa kabur, kami disini sudah bekerja sesuai dengan protap yang ada. Dimana kami sudah menyediakan ruang tahanan untuk setiap tahanan yang akan mengikuti sidang, saat tahanan keluar dari ruang tahanan harus dalam keadaan terborgol, kecuali saat berada dalam ruangan sidang tahanan tersebut akan dilepas dari borgol sesuai dengan hukum acara persidangan.
” Yang pasti saat sidang mau dimulai tahannya sudah tidak ada. Jadi jika ingin konfirmasi terkait kaburnya tahanan tersebut langsung saja pada jaksanya, sebab yang menjaga dan mengawasi tahanan tersebut serta menyediakan polisi untuk melakukan pengamanan itu adalah tanggung jawab jaksanya.”Ujar Hakim Raja Bonar W Siregar, yang juga bagian Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu saat dikonfirmasi sejumlah awak media Selasa (19/12) sore tadi.
Ditempat terpisah melalui via telepone Kasipidum Kejari Bolmut Hendra Wijaya Kamal, SH, MH saat dikonfirmasi terkait masalah ini dirinya juga baru tau kalu hari ini ada tahanan Kejari Bolmut yang kabur saat akan mengikuti Sidang dikantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Saya juga baru mendapatkan informasi kalu ada tahanan yang kabur. Saat ini saya sedang berada di luar daerah karena sedang mengikuti kegiatan Gakumdu, namun selaku kasipidum saya akan mengurus maslah ini,”jelas Hendra pada Bolmongpost.com. (S))
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi