Sambangi Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Wali Kota Kotamobagu Serahkan LKPD Tahun 2021

BOLMONG POST Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Jumat (18/03) siang tadi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 Unaudited kepada Karyadi selaku kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara (Sulut)

Peyerahan LKPD tersebut merupakan amanat pasal 191 ayat 2, tentang peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” Ujar Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto, dengan diserahkannya LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, juga berarti bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap untuk dilakukan audit atas LKPD.

“Sehingga dengan demikian maka, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan dokumen atas pelaksanaan anggaran Tahun 2021,” terangnya.

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2021 Unaudited yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pimpinan Daerah Se-Provinsi Sulawesi Utara. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wali kota Kotamobagu Pimpin Langsung Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, secara langsung memimpin upacara peringatan Hari Lahir …