Pemkot Kotamobagu Tak Pungut Biaya Dalam Pengurusan Ijin Ho

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Kotamobagu, terus melakukan terobosan positif terhadap masyarakatnya. Bagaimana tidak, terhitung 01 Agustus lalu pemerintah Kotamobagu memberikan keluasan terhadap masyarakatnya atau pelaku usaha yang menggurus ijin, terutama HO untuk tidak di pungut biaya  (Gratis).

Hal tersebut sebagaimana disampiakan oleh kepala Dinas PM&PTSP Noval Manopo, kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. Menurutnya ” Program pemerintah ini diperuntukan untuk masyarakat,agar kiranya para masyarakat pelaku usaha dapat terbantu dalam melakukan penggurusan ijin usaha” Ujar Manopo

Lebih lanjut Manopo juga menambahkan bahwa “ Ini sangat mendukung dengan program pemerintah kota kotamobagu bahwa di tahun 2017 ini adalah tahun ivestasi, para pelaku usaha sudah lebih mudah dan gratis untuk mendapatkan perizinan. Hal ini untuk kotamobagu sendiri, sejak di terimah surat edaran itu, pemkot melalui ibu Walikota Ir Hj Tatong Bara, langsung  mengintruksikan untuk segerah ditindak lanjuti.” Tutup Noval. (Tr_1)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wakil Wali Kota Kotamobagu Tetapkan Desa Moyag Tampoan Sebagai Desa Cantik

KOTAMOBAGU- Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Wakil Wali kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *