BOLMONG POST.KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, saat ini mulai melakukan pembayaran insentif bagi 597 petugas agama yang ada di Kota Kotamobagu. 597 petugas agama tersebut terbagi dari 435 Pegawai Syar’i dan 162 Guru Ngaji.
Insentif yang dicairkan oleh Pemkot Kotamobagu pada para petugas agama tersebut merupakan insentif untuk triwulan II. Hal tersebut sebagaima disampaikan oleh Adin Mantali, selaku kepala bagian kesejahteraan sosial (Kesos) Pemkot Kotamobagu pada sejumlah awak media belum lama ini.
“Yang dibayar oleh Pemkot merupakan insentif untuk triwulan II, namun pembayaranya harus melalui mekanisme yang ada, dimana para petugas agama harus memasukan laporan hingga bulan Juni. Jika para petugas agama tidak melakukan pelaporan hingga bulan Juni maka Pemkot tidak akan melakukan pembayaran pada petugas agama tersebut.”Ujar Mantali. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi