BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu, menggelar kegitan uji Publik Rencana Peraturan Daerah (Ranperda),penyelenggaran Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan yang dilaksankan di Restoran Lembah Bening Kotamobagu Rabu (14/11) siang tadi, dibuka langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara. Dalam kegiatan tersebut Walikota Menyampaikan
“Kotamobagu saat ini sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak sehingga diperlukan payung hukum untuk melindung dan membetengi anak anak kita. Dari sisi Perundang undangan sudah ada, namun untuk Peraturan Daerahnya yang saat ini baru disiapkan, sehingga uji publik ini memerlukan saran dan masukan dari kita semua, seperti apa bentuk Perda nanti sebagai alat untuk melindungi anak anak kita.Diantaranya Desa/Kelurahan harus bebas dari kekerasan terhadap anak. Ini yang masuk dalam 21 indikator dan harus di sosialisasikan oleh Lurah dan Sangadi,” ujar Walikota.
Sitty Rafiqha Bora,selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu, kepada awak media juga menuturkan, adanya data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selang Tahun 2015 – 2017 sehingga Pemerintah Daerah dan Legislatif memandang perlu untuk menerbitkan Perda penyelenggaraan KLA.“Ini demi terwujudnya anak Kotamobagu yang Genius (gesit, empati, berani, unggul dan sehat),” tegas Rafiqha.
Rafiqha juga menambahkan, kegiatan Uji Publik ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya Ranperda ini untuk dapat disahkan menjadi produk hukum yang sah yang dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat Kota Kotamobagu.
“Tujuannya, bahwa adanya regulasi tentang penyelenggaraan KLA maka pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui komitmen Pemerintah Eksekutif, Legislatif, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dapat terlaksana seauai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rafiqha.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Kepala Badan/Dinas tetkait, Camat se – Kota Kotamobagu Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lurah/Sangadi, Forum Anak serta Aktivis/Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi