BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu, untuk tidak menggunakan seragam Dinas yang berbeda sesuai aturan yang ada. Hal itu untuk mengantisipasi maraknya para ASN yang mengenakan seragam berbeda dari ketentuan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Kotamobagu.
“Warna pakaian seragam ASN atau PNS berwarna putih hitam untuk yang model kheki, sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (23/01/18).
Sahaya juga mengingatkan, bila menemukan ada ASN yang sengaja memakai pakaian Dinas yang berbeda dengan lasimnya, tentunya akan diberikan sanksi. “Kita akan berikan sanksi tegas kepada ASN yang sengaja memakai pakaian Dinas yang warnanya berbeda dari ketentuan,” tegas dia sambil mengingatkan berupa pemotongan TPP untuk sanksinya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah ASN Pemkot kedapatan menggunakan seragam berwarna Coklat Tua mirip dengan warna pakaian seragam Kejaksaan.(FIN)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi